type='html'>
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus HP. Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum dengan hukuman 7 tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal pajak golongan III A itu terbukti melakukan kedua hal tersebut, plus menerima uang dari pekerjaannya.

" Terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana dan ditetapkan hukuman pidana 7 tahun penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), seperti diberitakan VIVAnews.

Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp. 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair enam bulan penjara.

Sebelum sidang putusan digelar, Gayus melalui pengacaranya berjanji akan langsung buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, usai vonis diputuskan. "Akan ada statement langsung dari dia. Bentuknya bisa tanggapan atau kekecewaan," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan

Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian dari sejumlah kalangan. Sejumlah orang dari berbagai kalangan hadir dalam persidangan ini. Dari mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, hingga sejumlah pers asing.

Istri Gayus, Milana Anggraieni, yang juga ikut Gayus pelesir ke sejumlah negara ketika dalam status tahanan, tidak hadir dalam persidangan. Pengacara Gayus dalam kasus pelesir ke luar negeri itu, Hotma Sitompoel, mengatakan bahwa Milana memang tak akan datang. "Nggak, demi kebaikan dia. Mental, Mbak Milana. Takutnya kalau vonisnya berat dia pingsan," kata Hotma.

Ditambahkan Hotma, Milana lebih baik berada di rumah dan beristirahat. "Dia kurang sehat, capek karena mengabdi pada suami. Dia begini gara-gara kerjaan suami," kata Hotma. 


Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus 'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada 30 Maret 2010.

Gayus kabur ke Singapura karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak dan mafia hukum. Jaksa mendakwa Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.

Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.

Kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayus yang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Dia menyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama dengan istrinya, Milana Anggraieni. Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono.

Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuap sembilan petugas Rutan Mako Brimob. Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayus pun kemudian dijerat dengan kasus baru, dugaan penyuapan dan kemudian dia dipindah ke Rutan Cipinang.

Belakangan Gayus yang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir ke Hongkong, China, Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Gayus pun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor dari negara Guyana yang diduga Gayus Tambunan.

Dalam paspor itu dia mengunakan nama Yoseph Morris. Sejumlah kalanga menduga Gayus mau kabur dan menjadi warga negara itu. Tapi kuasa hukumnya membantah dugaan itu. 



Gayus dan 151 Perusahaan

Kepada penyidik di Mabes Polri, Gayus mengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan sejumlah itu sesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebut jumlahnya 149 perusahaan.

Saat itu Sri Mulyani menegaskan bahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukan sebab belum ada dasar informasinya. Lagi pula lanjutnya, "Kalau dibuka akan menimbulkan ketidakpastian."

Jumat pekan lalu, Kementerian Keuangan memberikan data 151 perusahaan yang pernah menjadi pasien Gayus Tambunan ke Mabes Polri dan juga akan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari daftar itu ada sejumlah perusahaan asing, BUMN dan perusahaan nasional milik banyak pengusaha besar.

Namun, nama-nama perusahaan itu belum dipublikasikan oleh Mabes Polri. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kan yang menentukan data itu layak dipublikasikan atau tidak adalah Mabes Polri.

Menurut pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaan tersebut, Gayus menangani langsung sebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibat langsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com.

Selasa (18/1/2010), santer beredar kabar bahwa PT. Freeport, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalam daftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.

Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR Bambang Soesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa nama Freeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap. 


Ratusan "Gayus" Lain Segera Diburu

Selasa (18/1/2011), Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Yunus Husein di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mengungkapkan data penting.

Menurut dokumen yang dipelajari VIVAnews.com, pemaparan Yunus terkait dengan hasil penelusuran sementara PPATK terhadap rekening pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai—yang oleh sejumlah survei kerap didudukkan sebagai dua lembaga yang paling korup di negeri ini.

PPATK rupanya sedang menyelidiki rekening pejabat di dua lembaga itu, mulai dari Kepala Seksi sampai Direktur Jenderal. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedang ditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245 pejabat dan 3.408 famili mereka.

Penelusuran diarahkan untuk mendeteksi dua hal. Pertama, transaksi tunai senilai Rp. 500 juta atau lebih dan transaksi yang dinilai mencurigakan--misalnya karena tidak sesuai dengan profil dan pendapatan wajar mereka sebagai pegawai negeri sipil.

Dan hasilnya sungguh mengejutkan. PPATK menemukan indikasi bahwa memang ada banyak 'Gayus' lain di dua instansi ini.

Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat, baik melalui rekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka “tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai.”
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

type='html'>
John Jerome Grice, warga asing yang ditengarai Mabes Polri sebagai orang yang membuatkan paspor untuk Gayus HP. Tambunan agar dapat berpindah kewarganegaraan ternyata anggota Central Intelligence Agency (CIA) alias badan pusat intelijen Amerika Serikat.

Ini terungkap, Rabu (18/1/2011), setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara plus denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gayus. Mantan pegawai Dirjen Pajak golongan III A itu sendiri yang mengungkapkannya kepada pers.

"Berdasarkan cerita John Grice kepada saya, John Grice adalah agen CIA, dan semua kegiatannya diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas (mafia hukum)," katanya.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengungkapkan, selain memiliki paspor palsu atas nama Sony Laksono yang diguanakan untuk jalan-jalan ke Bali, Makau, Ghuangzong, Singapura, dan Kuala Lumpur saat masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada September dan November 2010, Gayus juga memiliki paspor Guyana, salah satu negara di Afrika, atas nama Yosep Moris. Paspor ini dipastikan milik Gayus karena memiliki foto yang mirip dengannya, dan di paspor itu tertera tanggal lahir pada 9 Mei 1979. Paspor bernomor 1209595 itu berlaku dari 23 Juli 2007 sampai 22 Juli 2012.

Tak hanya paspor mirip Gayus, Polri juga menemukan paspor asing dari negara Guyana dengan foto mirip istri Gayus, Milana Anggraeini. Paspor mirip Milana itu atas nama Ann Morris dengan nomor paspor 1209191. Orang yang mirip Milana itu tercatat lahir pada 6 Februari 1979, dan paspor itu berlaku mulai 18 Juli 2007. Mabes kini sedang memburu John.

Dalam keterangannya, Gayus memang tidak menyebut nama anggota Satgas dimaksud secara langsung, namun di sepanjang keterangannya, nama anggota Satgas yang disebut adalah Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa. Gayus bahkan menyebut kalau Satgas dengan sengaja mengarahkan dan mengalihkan isu kasus mafia pajak yang kemungkinan besar melibatkan direktur dan dirjen Pajak, atau mafia hukum yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga, ke kasus jalan-jalannya ke Bali dan ke luar negeri, karena ditakutkan membongkar kasus Antasari Azhar. Caranya, antara lain, adalah dengan upload gambar paspor palsu Gayus di akun Twitter Denny.

Selain itu, Satgas juga ditengarai sengaja menyeret kasusnya ke ranah politik, karena meski ia pernah mengungkapkan bahwa ia punya uang Rp. 50 miliar di safe deposite box dan tak pernah menjelaskan uang itu dari mana. Namun Denny dan Ota (panggilan akrab Mas Ahmad Santosa) dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan kalau uang itu dari tiga perusahaan di grup Bakrie. Bahkan Denny pernah memaksa istri Gayus, Milana Anggraeini, untuk mengakui kalau ketika di Bali, Gayus dan istrinya itu bertemu Aburizal Bakrie.

Gayus mengaku, 'manuver-manuver' Satgas, terutama Denny, memojokkan dirinya. Padahal Denny pernah berjanji akan melindunginya. Bahkan Denny juga yang menyarankan Gayus menggunakan pengacara Buyung Nasution.

"Dengan selalu 'menembak' Ical, Denny merugikan saya dan Bang Buyung," ungkapnya.

Atas pengakuan Gayus ini, Ota mengaku tidak kenal John Grice. "Kok nanyanya ke saya? Kenal juga tidak. No, tidak kenal saya," kata Mas Achmad Santosa ketika dikonfirmasi di Istana Kepresidenan, Rabu (19/1/2011).

Sedang ketika dikonfirmasi VIVAnews apakah benar Denny mempolitisasi kayus Gayus dengan menyeret-nyeret Aburizal Bakrie, Denny membantahnya. "Itu tidak benar," katanya.

Namun soal apakah benar John Grice adalah anggota CIA, Denny diam tak menjawab.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

type='html'>
Pengakuan Gayus HP. Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, tak hanya membongkar siapa sebenarnya John Jerome Grice, namun juga membuka adanya rekayasa dalam kasus yang membelitnya. Gayus bahkan menyebut siapa sang perekayasa tersebut, yakni anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa.

Seperti diberitakan VIVAnews, Rabu (19/1/2011), Gayus mengungkapkan kepergiaannya ke Singapura atas sepengetahuan Satgas. "Saya tiga kali bertemu Satgas, tanggal 18, 22 dan 24 Maret (2010). Saat itu berulang kali Denny bilang kalau bisa kasus ini dipegang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena dia tidak percaya Mabes Polri. Keberangkatan saya pada tanggal 24 disuruh Denny," kata Gayus usai divonis 7 tahun penjara di PN Jakarta Selatan.

Denny menyarankan Gayus ke Singapura agar dia dan Andi Kosasih, terdakwa lain kasus Gayus, tidak menjadi korban. Denny, kata Gayus, menyarankan agar dia tidak pulang dulu ke Indonesia sebelum Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, tertangkap.

Saat Satgas bertemu dengan dia di Singapura, Denny dan Ota berjanji akan membantu mengungkap kasus mafia pajak dimana ia akan dijadikan sebagai whistle blower "Karena Denny dekat dengan media, dia akan ngomong di media setiap hari. Tapi saya malah dipojokkan terus menerus. Denny juga yang sarankan saya pakai Adnan Buyung, tapi dia malah bermanuver sendiri, bukannya membongkar mafia pajak," kata dia.

Gayus buka-bukaan karena ia merasa kecewa dengan sikap Satgas yang telah memperkeruh suasana dan menyudutkannya, dengan menyebutkan ia ke Bali bertemu Aburizal Bakrie dan mengamankan aset-asetnya saat pesiar ke luar negeri. "Seolah saya ini penjahat," kata Gayus.

"Tolong jangan saya dijadikan alat politik. Saya kecewa yang sangat besar pada Satgas, khususnya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, termasuk Yunus Husein (ketua Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)), ada beberapa poin yang selama ini saya keep rapat-rapat untuk membantu mereka, tapi perbuatan mereka malah memperkeruh suasana," kata dia.

Tuduhan ini kontan dibantah Ota dengan mengatakan, Satgas ke Singapura atas undangan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. "Kalau disebut rekayasa, berarti dia (Gayus) menuduh polri melakukan rekayasa. Itu tidak mungkin," katanya.

Satgas, tambahnya, memiliki notulensi pembicaraan Satgas dan Gayus saat bertemu di Singapura. Notulensi ini sudah diserahkan ke kepolisian dan pengadilan. Dalam kesempatan itu, Ota juga membantah telah menjanjikan status Gayus akan 'aman' juga mau bekerja sama. "Kami hanya mengatakan hal normatif saja." Gayus," kata Ota.

Saat itu, kata dia, Gayus memang bertanya apa yang didapat jika membuka masalah mafia hukum dan pajak tersebut. Lantas, lanjut dia, Satgas menjelaskan masalah remisi dan grasi yang ada dalam Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, keputusan akhir mengenai keringanan hukuman itu ada di tangan hakim. "Jadi Denny dan saya tidak memberikan janji apapun kepada Gayus," tegasnya.

Menurut Ota, Satgas ingin mengungkap mafia hukum dan pajak dan berharap Gayus bisa lebih dari sekadar whistle blower. Sistem hukum Indonesia, lanjutnya, memberikan peluang keringanan hukuman bagi saksi sekaligus pelaku sebuah tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Hanya memang dengan keluarnya Gayus dari tahanan apakah masih berlaku penerapan undang-undang itu?" tegasnya.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati