Peta di atas memiliki resolusi rendah dan mengalami distorsi informasi. Untuk mendapatkan peta dalam ukuran sebenarnya, Anda bisa mendownload peta tersebut di sini, atau klik link download.

Detail:

Jenis Peta : Pet citra wilayah Kota Yogyakarta
Sumber : POKSO BNPB, 29 November 2010
Tanggal Pembuatan : 29 November 2010
Format/Ukuran File : Pdf /5.46 MB
Deskripsi : Peta Citra Quick Bird

DOWNLOAD



Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Sungguh dahsyat kasus Mafioco di negeri ini, belum tuntas juga menangani masalah kemiskinan, malah ada oknum yang sibuk memperkaya diri sendiri, sungguh terlalu, namun demikian masih ada aja yang membela orang-orang seperti Gayus Tambunan ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.
Lalu, apa yang membuat hakim memvonis enteng Gayus, berbeda dengan jaksa yang tidak melihat ada hal-hal yang meringankan?
Albertina Ho, ketua majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segala segi, baik kepentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. Pihaknya, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa. "Tapi juga peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana," ucap Albertina.
Dikatakan Albertina, Gayus tidak bertanggung jawab sendirian terkait kelalaiannya saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut hakim, atasan Gayus secara berjenjang seharusnya mengoreksi usul Gayus untuk menerima keberatan pajak PT SAT.
Begitu pula perihal rekayasa kasus penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut hakim, kasus itu menjadi tanggung jawab bersama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan Muhtadi Asnun.
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata Albertina, hakim tidak dapat menghukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.
Hal-hal yang meringankan lain, majelis menilai Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, Gayus belum pernah dihukum, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan perhatian dan kasih sayang. "Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari," ucap Albertina.
Adapun hal yang memberatkan Gayus, menurut hakim, perbuatan Gayus bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. "Perbuatan terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak yang sangat diperlukan untuk pembangunan nasional," tambah dia.
Bagi saya ini sebuah indikasi akan adanya manufer politik dari elit di atas, para "god father" sedang memainkan kartu mereka masing-masing, membuat "abu-abu" setatus hukum sudah biasa di lakukan di negeri ini, tapi kalau untuk perkara Gayus ini sunggu terlalu. Dan aneh nya RI 1 pun kog sampai tidak berani turun menyelesaikan masalah ini ya ? Menurut Pembaca gimana ?
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Menanggapi konflik dengan Malaysia, Ketua DPR Marzuki Alie mendukung sikap lunak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, dengan bersikap tegas terhadap Malaysia, Indonesia cuma akan mendapatkan harga diri. Sementara ada 2 juta TKI yang harus dilindungi.

Padahal, ketidaktegasan itulah yang membuat penganiayaan TKI terus berulang. Ketidaktegasan itu sendiri bisa menjadi isyarat adanya persekongkolan antara Indonesia dan Malaysia yang menghendaki bisnis jual beli TKI tetap aman terkendali.

Kebijakan Malaysia

Malaysia adalah pengimpor TKI terbesar. Setidaknya, 85 persen buruh migran di Malaysia adalah TKI. Angka ini menunjukkan bahwa ketergantungan Malaysia kepada TKI sangatlah tinggi. Meski demikian, dari sudut pandang keselamatan manusia, Malaysia sudah tidak layak menjadi negara tujuan TKI.

Kebijakan Malaysia untuk buruh migran secara eksplisit melegalkan perbudakan. Bagi buruh migran yang bekerja sebagai PRT, misalnya, Malaysia menerapkan kebijakan yang membuat majikan bisa berganti-ganti PRT, tetapi PRT tidak punya hak untuk berganti majikan. Visa dan izin kerja PRT melekat pada satu majikan dan Malaysia memberikan wewenang kepada majikan untuk menahan paspor PRT agar mereka tidak lari.

Ketika PRT mengalami penganiayaan, aturan yang diterapkan Malaysia menghambat mereka melaporkan kasusnya sebab pelaporan bisa berdampak deportasi. Kalaupun PRT berhasil melaporkan kasusnya, ada aturan lain yang menghambat mereka memperoleh keadilan.

Malaysia mewajibkan buruh migran yang menunggu penyelesaian kasus kekerasan mengajukan permohonan visa khusus yang harganya 100 ringgit. Visa khusus ini berlaku hanya satu bulan.

Padahal, penyelesaian kasus kekerasan butuh waktu sampai empat tahun. Sementara pemegang visa khusus tidak diperbolehkan bekerja. Akhirnya TKI yang mengalami penganiayaan memilih menyerah ketimbang memperkarakannya.

Kalaupun kasus penganiayaan itu berhasil dibawa ke pengadilan, pengadilan Malaysia condong berpihak kepada kepentingan warga Malaysia. Dalam kasus penganiayaan Nirmala Bonat, majikan bisa bebas dari penjara hanya dengan membayar 200.000 ringgit.

TKI yang mengalami kekerasan di rumah majikan tak punya pilihan. Mereka terpaksa lari dari majikan dan menjadi TKI ilegal atau tetap bertahan dalam kondisi perbudakan. Setiap bulan 1.200-2.550 PRT lari dari majikan akibat kekerasan, gaji tidak dibayar, atau kondisi kerja berat. Dari jumlah tersebut, tidak sampai 10 persen yang ditangani KBRI.

Kebijakan Indonesia

Kebijakan Indonesia tidak kalah kejam dengan Malaysia. Malaysia melegalkan perbudakan, sementara Indonesia membuka peluang perdagangan orang. Sebab, pemerintah lebih banyak menyerahkan perlindungan TKI kepada PJTKI, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengurusan dokumen, sampai penyelidikan kematian TKI di luar negeri.

Yang terjadi, catatan International Organization of Migrant menunjukkan, 67 persen korban perdagangan orang direkrut PJTKI resmi.

Kalau kita simak isi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, 93 persen pasal membahas soal bisnis penempatan TKI. Hanya 7 persen pasal yang membahas tentang perlindungan TKI.

Undang-undang juga menciptakan konflik antara Kemennakertrans dan BNP2TKI yang kian memperlemah perlindungan TKI. Bisa dipahami, ketika 513 TKI meninggal di Malaysia pada tahun 2008, Presiden tidak tahu.

Ratusan TKI terancam hukuman mati, pemerintah juga terlambat tahu. Padahal, dari 513 TKI yang meninggal itu, 87 persen adalah TKI berdokumen. Menjadi TKI legal sekalipun tak terjamin keselamatannya.

Kini perlindungan TKI semakin buruk. Serikat Buruh Migran Indonesia mencatat, dalam dua tahun terakhir kasus penganiayaan TKI meningkat 39 persen, kasus kekerasan seksual meningkat 33 persen, kasus kecelakaan kerja meningkat 61 persen, dan kasus TKI sakit meningkat 107 persen.

Data BNP2TKI juga menunjukkan, proporsi TKI berkasus meningkat dari 12,6 persen pada tahun 2009 menjadi 21 persen pada tahun 2010.

Persekongkolan

Kita banyak mengecam Malaysia atas penganiayaan TKI. Padahal, Pemerintah Indonesia lebih kejam terhadap TKI. Malaysia melegalkan perbudakan demi membela kepentingan warga dan bangsanya sendiri.

Sementara berhadapan dengan sistem perbudakan Malaysia, Pemerintah Indonesia justru membuat kebijakan yang mempermudah warganya diperdagangkan dan tidak hadir di saat TKI menghadapi masalah hingga kehilangan nyawa.

Ironis bahwa saat TKI didorong memperbesar devisa, mengumpulkan uang receh negara tetangga dengan risiko kehilangan nyawa, para pejabat justru memperbesar korupsi dan DPR sibuk membangun gedung mewah dengan spa, fitness center, dan kolam renang demi kesenangan sendiri.

Di mata dunia, Indonesia adalah negara paling buruk dalam perlindungan warganya di luar negeri. Sekadar perbandingan, ketika buruh migran Filipina dideportasi dari Malaysia tahun 2002 dan seorang di antaranya dilecehkan secara seksual, Presiden Filipina datang ke Malaysia, menjemput mereka, dan mempersoalkan pelecehan yang menimpa warganya. Tindakan tegas itu memaksa Mahathir meminta maaf secara publik kepada pemerintah dan bangsa Filipina.

Buruh migran Filipina di Malaysia hanya 6 persen, tetapi Filipina mampu memaksa Malaysia membuat memorandum of agreement (MOA). Dengan 85 persen PRT di Malaysia, Indonesia sama sekali tidak mampu memaksa Malaysia membuat nota kesepahaman (MOU) yang tingkatnya lebih rendah daripada MOA.

Malaysia akan terus bertindak sewenang-wenang kepada TKI karena di hadapan Malaysia, Pemerintah Indonesia sudah kehilangan harga diri. Harga diri itu sendiri fokusnya pertama-tama bukan pada sikap atau tindakan bangsa lain, melainkan pada sikap para pemimpin terhadap anak-anak bangsanya sendiri. Kalau pemimpin tidak menganggap satu nyawa warga berharga bagi bangsa, bagaimana mungkin bangsa lain menghargai kita.

Bisa dipahami kalau kemudian ada sekelompok warga Indonesia melakukan aksi melempar kotoran ke kantor Kedutaan Besar Malaysia. Sebab, melempar kotoran di kantor pemerintah dan DPR tiada guna lagi. Bagi mereka, devisa dan gedung mewah lebih berarti daripada harga diri.

Akhir kata, sikap lunak Presiden SBY terhadap Malaysia di tengah memburuknya perlindungan TKI mengisyaratkan adanya persekongkolan antara Indonesia dan Malaysia agar sistem jual beli TKI tetap aman terkendali.

Sekadar mengingatkan, bisnis jual beli TKI adalah bisnis besar sarat keuntungan yang melibatkan demikian banyak pihak, termasuk para anggota DPR dan pejabat tinggi hingga rendahan RI.

http://nasional.kompas.com/read/2010/09/07/09294137/Persekongkolan.RIMalaysia-4

Nih Gedung Mewah DPR yg bakalan dilengkapi SPA dan Sarana Rekreasi

Dan Nanti Beliau-beliau Yang Terhormat Ini menempati gedung itu

SEMENTARA RAKYAT KITA

Rumah Rakyat kita masih banyak yg perlu dibenahi

Mereka juga bagian bangsa ini

Gedung-gedung inilah yang sebenarnya perlu dibangun segera

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati