Singapura – Atas pelanggaran mengemudikan kendaraan pada periode terlarang, seorang warga negara Singapura dikenakan denda yang sangat besar, mencapai Rp903,4 juta. Wow!

Pada 2008, Johnson Fok Jun Hong didenda S$ 1.000 (Rp6,9 juta) karena mengendarai mobil off-peak-nya pada periode terlarang, tanpa lisensi tambahan yang valid. Pada 2009, ia didenda S$ 3.000 (Rp20,8 juta) karena mengulangi pelanggaran.

Setahun kemudian, ia melakukan hal yang sama, tidak tanggung-tanggung, bahkan mencapai 26 kali. Selama April dan Agustus 2010, mobil Subaru Imprezanya diusir 26 kali karena tidak memiliki perijinan yang diperlukan.

Pada Desember 2010, Fok, 30, didenda S$ 5.000 (Rp34,7 juta) untuk setiap pelanggaran, sehingga total denda mencapai S$ 130.000 (Rp903,4 juta). Ini adalah jumlah terbesar yang dikenakan atas pelanggaran mengendara mobil di periode terlarang.

Seperti diketahui, untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas, Singapura menerapkan pelbagai aturan. Salah satunya dengan skema lisensi dan mendefinisikan area zona terbatas di pusat bisnis seluas 5,59 kilometer persegi. Hal ini demi membatasi penggunaan jalan di distrik pusat bisnis (CBD) negara kota kecil ini.

Selain itu, ada pula mobil-mobil off-peak yang tidak dapat berkeliaran bebas di jalan-jalan Singapura, tanpa lisensi tambahan. Kendaraan off-peak yang dibedakan dengan pelat merah ini tidak boleh berkeliaran dari jam 7 pagi hingga 7 malam pada hari kerja dan 7 pagi hingga 3 sore untuk Sabtu.

Fok diketahui melanggar aturan dengan mengendarai mobil off-peak-nya pada jam-jam yang dilarang.

Atas dendanya yang setumpuk itu, Fok harus melayani 130 hari di penjara. Namun, ia mengajukan banding. Fok mengaku bersalah pada 2 Desember karena mengemudikan mobil pada delapan kesempatan dan menggunakannya 18 kali pada periode terlarang.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Hakim Distrik, Salina Ishak mengatakan bahwa ia mempertimbangkan argumen jaksa bahwa pelanggaran Fok yang terbaru itu dilakukan setelah Land Transport Authority memperkenalkan sistem lisensi e-Day pada 23 November 2009, untuk menggantikan skema fisik lisensi kupon tambahan

Sumber : http://www.roabaca.com/hot-news/wn-singapura-kena-tilang-hampir-rp1-m.html

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment

Komentarmu=Jati Dirimu