Sahabat Ozzys Blog™ apa kabar ? Tetep semangat kan ? kali ini o0z mau berikan informasi nih soal Hak Cipta, kerap kali kita baca di Media soal perseteruan antara vendor-vendor besar yang mengklaim mengenai teknologi baru yang di ciptakan, bukan hanya itu saja, kerap kali kita disuguhkan dengan perdebatan mengenai Hak Cipta ini.

Postingan kali sebenarnya adalah tindak lanjut dari teguran  Sahabat Ozzys Blog™ melalui e-mail mengenai blog ini, saya tidak perlu sebutkan siapa yah, karena beliaunya tidak mau di sebutin ☺

Kira kira begini Isi email tersebut saya Copy dari Inbox

Permohonan Maaf Ozzys Blog™

Kepada seluruh Penghuni Jagad Maya Raya, saya admin Ozzys Blog™  dengan ini menyatakan Minta Maaf apabila saya selaku admin teledor untuk tidak mencantumkan sumber-sumber artikel terkait, sungguh ini bukan suatu kesengajaan atau tendensi untuk berusaha mengakui artikel-artikel itu asli bikinan saya, tapi murni dari kelalaian saya saja. Adapun artikel-artikel ini saya bersumpah: tidak memperjual belikan, tidak mengubah ( disingkat boleh ya ), akan selalu mnyertakan sumber resmi di kemudian hari. Buat Sobat Ozzys Blog™ ► maaf sekiranya blog ini kurang membantu, sebenarnya blog ini terispirasi pembuatan klipping dulu waktu SMP ( potong koran lalu ditempel ☺ ). Untuk Sahabat Lamaku di negeri orang sana : terima kasih untuk kritik yang membangun.... he he aku tidak marah kog, malah merasa diperhatikan ( semoga sukses engkau di sana, amin )

Oke oke cukup curhatnya ya ☺ kita kembali ke Te Ka Pe hua hua hua


Menyoal Hak Cipta

Permasalahan seputar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) saat ini
semakin kompleks dan meluas. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari
kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari
kemampuan intelektual manusia itu bisa berupa karya di bidang teknologi,
kebudayaan, seni, maupun sastra termasuk tulisan blog kali ya.... Karena itu, sudah sewajarnya
kebudayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia itu
diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas
kekayaan tersebut.

Selain itu ada merek, yaitu merek untuk simbol atau nama dagang suatu
produk maupun jasa. Serta ada desain industri yang digunakan untuk
melindungi tampilan dua atau tiga dimensi suatu benda hasil industri.
Ada pula rahasia dagang yang merupakan perlindungan terhadap isi dari
produk industri.


Komponen-komponen kekayaan intelektual ini tampaknya belum banyak
diketahui oleh masyarakat luas. Ini bisa terjadi karena minimnya
pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan
HAKI di Indonesia.


Faktanya, sejauh ini memang sedikit kekayaan Indonesia yang dipatenkan
ke UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dampaknya, akan ada ratusan atau
bahkan ribuan kekayaan Indonesia yang rawan diklaim negara lain suatu
hari nanti.[artikel Liputan 6]



Hak Cipta Itu Adalah

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografistari, balet, dan
sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara
, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

(


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukannya.


Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun
tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan
Walt
Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni
lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).[dari:Wikipedia]



Terimakasih untuk setia menemani saya belajar blogging ya sahabat2 Ozzys Blog™, semoga kita akan tetap bersodara ...!!!
I ♥ Blogger
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

18 Responses to this post

  1. catatan kecilku on July 8, 2010 at 4:05 PM

    Memang sih, jika ada sumbernya.. lebih baik jika disebutkan. AKu sendiri terkadang tergoda untuk memposting email atau SMS yg aku terima dari teman2ku... yang pastinya sumbernya tidak jelas lagi.. *jadi pengen malu*

  2. the others.. on July 8, 2010 at 4:12 PM

    Untung ada sahabat yang mengingatkan ya... :D

  3. febriyanto on July 8, 2010 at 4:42 PM

    jangan diulangi lagi ya... :D
    untuk sopanya emang harus ada link sumbernya, sayapun begitu klo pas ga ada inspirasi terus translate2 aj gtu..... hhe
    salam kenal,.....

  4. Sudinotakim on July 8, 2010 at 5:43 PM

    Iya mas, kita harus isi link sumbernya agar yg punya tidak marah...

  5. Sudinotakim on July 8, 2010 at 5:44 PM

    Btw met malam ya mas..nice share

  6. etam grecek on July 8, 2010 at 5:56 PM

    thanks kang atas jawabannya tadi....aku semakin mengerti...

    dan tentang hak cipta bgmana jika kita megedit bagian'' tertentu dan menulis dengan gaya kita apa itu jg termasuk pelanggaran hak cipta....?

  7. - on July 8, 2010 at 7:32 PM

    Iya, sebaiknya mencantumkan sumber bila menyalin atau meng-copy dari tempat lain :)

    Blog ini informatif. Saya suka, terutama tagline ini : "Terimakasih untuk setia menemani saya belajar blogging ya sahabat2 Ozzys Blog™, semoga kita akan tetap bersodara ...!!!"
    Penuh semangat.

  8. cHugy - gOgOg on July 8, 2010 at 8:55 PM

    memang sebaiknya setiap kita mengambil artikel atau gambar mungkin kita harus menghargai penciptanya....dengan jcara menuliskan sumber aslinya....!!!

    Postingan menarik mudah mudahan bisa jadi perhatian untuk kita semua...!!!

  9. masndol on July 8, 2010 at 9:09 PM

    kunjungan pertamaku slm kenal

  10. rizal on July 8, 2010 at 10:24 PM

    hak cipta ya..?? kadang kita sering mengabaikan ya termasuk saya juga kadang2 he..he...

    Memang kadang jadi seorang belogger harus kudu kreatif tapi saya juga kadang bingung bagaimanakah sebuah tulisan dikatahan melanggar hak cipta??

  11. Link Tea on July 8, 2010 at 10:28 PM

    Postingan yang bagus sob.. layak dijadikan referensi nih..
    btw makasih atas linknya n segera sy linkback juga ya

  12. om rame on July 8, 2010 at 11:15 PM

    hak cipta?.
    sepengetahuan saya ada dua jenis hak cipta, yakni hak cipta yang sudah terdaftar (dibagi daLam beberapa bagian Lagi) dan hak cipta yang beLum terdaftar.
    hak cipta yang sudah terdaftar maupun yang beLum, toh kaLopun itu dipubLikasikan uLang memang tentunya harus cantumkan referensinya. sebagai azas menghormati dan menghargai HAKI seseorang ataupun goLongan.

    tetap semangat sob, semoga dengan media pengingat tersebut dapat meningkatkan karya kita semua untuk Lebih kreatif dan inovatif Lagi.

  13. warcoff on July 8, 2010 at 11:38 PM

    yg penting niat kita baik bro, lupa itu kan manusiawi asal jgn keterusan hehehe

  14. Shudai Ajlani on July 9, 2010 at 12:03 AM

    wah emang bener tuh sob, untung temennya ngingetin yaaa :)
    aku bawa kamera nih

  15. Winny Widyawati on July 9, 2010 at 12:05 AM

    Meminta maaf atas kesalahan adalah tanda kelembutan hati dari orang yang ingin selalu memperbaiki diri. Salut dengan postingan ini :)

  16. Nilla Gustian on July 9, 2010 at 2:26 AM

    hebat mas oOz....mengakui kesalahan dan mau belajar dari kesalahan dan yang paling penting berbagi dengan orang lain...salut !!! :)

    memang menyebutkan sumber jauh lebih baik, bukan hanya karena memiliki hak cipta tapi lebih sebagai bentuk penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain....nice post mas...

  17. Coretan Hidup on July 9, 2010 at 5:12 AM

    Wah, ini bisa menjadi pengalaman berharga buatku. Takut juga mengalami kasus semacam itu. Bukannya ngeblog untuk berbagi ilmu, eh, malah terkena masalah. Trims ya atas infonya

  18. inung halaman samping on July 9, 2010 at 3:59 PM

    SALUTE! atas kerendahan hati dan keberanian Sobat memposting masukan dari kawan via email itu.

    Kadang garuk-garuk juga nemuin blog yang 100% copy-paste tanpa cantuman link/sumbernya qe3

    Pencantuman sumber sebenarnya menguntungkan dan membangun karakter kita sendiri lho.

    Kok bisa? ya iyalah, kalau kita cantumin sumber, sedikit-banyak karakter menghargai orang lain pun terbangun dan juga mengolah kerendahan hati.

    Ini juga akan menekan ego kita ngejar frekuensi posting dan hits tinggi tapi dari postingan copy-paste :) Piss...

    Trims, bro, postingan ini ngingetin saya juga untuk konsisten Blogging (blogwalking, reading, and writing with our own sense)

Leave a comment

Komentarmu=Jati Dirimu